Karhutla Kalbar Mulai Menurun, Status Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari
pulaupenebang.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari, meski kondisi kebakaran di sejumlah wilayah mulai menunjukkan tren penurunan.
Perpanjangan status tersebut berlaku mulai 5 Oktober 2026. Keputusan ini diambil karena penanganan karhutla masih berlangsung dan sejumlah daerah di Kalbar masih berada dalam status tanggap.
Plt Kepala BPBD Kalbar Ridwan mengatakan, kondisi di lapangan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mempertahankan status tanggap darurat pada tingkat provinsi.
“Untuk status tanggap, di Provinsi Kalbar pada hari ini kami masih memperpanjang status tanggap. Karena itu ada beberapa alasan,” kata Ridwan di Kantor BPBD Kalbar, Jalan Adisucipto, Pontianak, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penurunan intensitas karhutla belum menjadi dasar untuk menghentikan status tanggap darurat. Pemerintah masih perlu memastikan kondisi di sejumlah wilayah benar-benar terkendali.
Selain masih adanya daerah yang berstatus tanggap, titik kebakaran juga masih ditemukan di beberapa wilayah Kalimantan Barat.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tetap mempertahankan skema penanganan bencana selama dua pekan ke depan.
Selama masa perpanjangan, perkembangan karhutla akan terus dipantau. Pemerintah daerah juga masih melakukan langkah penanganan terhadap kebakaran yang ditemukan di lapangan.
Perpanjangan status tanggap darurat ini menunjukkan bahwa meskipun kondisi karhutla secara umum mulai membaik, ancaman kebakaran masih menjadi perhatian pemerintah Kalimantan Barat.
Evaluasi terhadap kondisi karhutla akan terus dilakukan untuk menentukan kebijakan penanganan selanjutnya setelah masa perpanjangan berakhir.
