Dugaan Paparan Asbes di Karawang Mencuat, 36 Mantan Pekerja Jalani Pemeriksaan
Sebanyak 36 mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes telah menjalani pemeriksaan kesehatan di tengah laporan dugaan penyakit akibat kerja. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 10 orang mengalami asbestosis dan lima orang mengalami silikosis.
PulauPenebang.com — Sebanyak 36 mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes telah menjalani pemeriksaan kesehatan di tengah laporan dugaan penyakit akibat kerja. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 10 orang mengalami asbestosis dan lima orang mengalami silikosis.
Kasus ini mencuat setelah belasan mantan pekerja melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).
Sementara itu, 21 mantan pekerja lainnya masih membutuhkan penelusuran dan/atau pemeriksaan sesuai kebutuhan medis. Pemeriksaan dilakukan terhadap pekerja yang memiliki riwayat paparan debu dan serat berbahaya di lingkungan kerja.
Kuasa hukum dari LBH LION, Subono, S.H., mengatakan pihaknya ingin penyakit para mantan pekerja mendapatkan pengakuan sebagai penyakit akibat kerja. “Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Salah seorang mantan pekerja, Agung, mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya tidak mengetahui bahaya asbes ketika masih bekerja. “Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” ujar Agung.
Pakar toksikologi okupasi Dr. Anna Suraya mengatakan penyakit akibat paparan asbes dapat muncul dalam waktu lama. “Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.
Sebelum melapor kepada pengawas ketenagakerjaan, para mantan pekerja telah melaporkan kasus tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Pelaporan tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas penyakit yang diduga berhubungan dengan pekerjaan.
Kasus ini menambah perhatian terhadap dampak jangka panjang paparan asbes dan silika di lingkungan kerja. Ketentuan mengenai Penyakit Akibat Kerja mencakup penyakit akibat pajanan asbes serta penyakit paru akibat debu mineral seperti silikosis.
