Sanggau, Lamandau hingga Kapuas: 5 Izin Dicabut, WALHI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Atas Kertas
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta penanganan perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pencabutan izin administratif.
Pulaupenebang.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta penanganan perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pencabutan izin administratif.
Desakan tersebut disampaikan setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan.
Lima perusahaan tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare.
Empat perusahaan, yakni PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari, sebelumnya telah dilaporkan WALHI.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan pemerintah perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan data termasuk keberulangan terbakar arealnya, kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan areal, serta potensi pelanggaran hukum,” ujar Umi.
Menurut WALHI, penanganan perkara tidak semestinya hanya berujung pada pencabutan izin.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin administratif, tetapi harus memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan,” lanjut Umi.
Sebelumnya, WALHI melaporkan 372 perusahaan pada 15 September 2026. Sebanyak 223 perusahaan merupakan pemegang HGU, 148 pemegang PBPH, dan satu perusahaan pemegang izin pertambangan.
Setelah empat PBPH dalam laporan tersebut dicabut izinnya, WALHI masih menunggu proses terhadap 144 perusahaan PBPH lainnya.
Selain penegakan hukum, WALHI mendorong pemerintah memastikan adanya pemulihan lingkungan.
Pemulihan tersebut mencakup fungsi ekologis kawasan dan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak atau terganggu.
WALHI juga meminta masyarakat terdampak, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak lain yang memiliki pengalaman dan pengetahuan di lapangan dilibatkan dalam proses pemulihan.
“Pemerintah harus memastikan pemulihan fungsi ekologis kawasan sekaligus pemulihan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak,” tegas Umi.
Dengan demikian, pencabutan izin terhadap lima perusahaan menjadi salah satu perkembangan dalam proses penanganan laporan karhutla yang masih mencakup ratusan perusahaan lainnya.
Sumber: Siaran pers WALHI, 25 September 2026.
