100 Hari Pertama BPGMN Jadi Sorotan, WALHI Minta Ada Perubahan Nyata
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta 100 hari pertama kerja Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) menunjukkan perubahan nyata dalam tata kelola perlindungan gambut dan mangrove.
Pulaupenebang.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta 100 hari pertama kerja Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) menunjukkan perubahan nyata dalam tata kelola perlindungan gambut dan mangrove.
Badan yang direncanakan dibentuk Presiden Prabowo Subianto tersebut diminta tidak sekadar mengganti struktur kelembagaan sebelumnya.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan terdapat sejumlah indikator awal yang perlu terlihat dalam pelaksanaan kerja BPGMN.
“WALHI akan mengawal secara ketat pembentukan dan kerja BPGMN. Badan ini harus dibuktikan lebih dari sekadar rebranding lembaga lama yang telah dibubarkan,” ujar Uli.
Menurut WALHI, sedikitnya terdapat tiga aspek yang perlu terlihat, yakni kewenangan nyata untuk menindak korporasi pelanggar, dukungan anggaran yang memadai, serta keterbukaan data yang dapat diakses dan diawasi publik.
WALHI juga meminta evaluasi terhadap seluruh perizinan yang berada di atas ekosistem gambut.
Evaluasi perlu memperhatikan karakteristik gambut, kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan perusahaan, serta efektivitas pemulihan sebelumnya.
Persoalan kebakaran menjadi salah satu indikator penting.
Pada periode 1 Januari sampai 7 September 2026, tercatat 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sebanyak 9.703 titik berada di kawasan gambut.
Lebih dari 80 persen titik panas di kawasan gambut tersebut terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
WALHI menilai kerusakan tata kelola air akibat kanalisasi dan alih fungsi lahan untuk konsesi sawit serta HTI perlu menjadi perhatian.
Di sisi lain, BPGMN juga diminta menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Terdapat 865 KHG dengan luas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Musdalifa Jamal meminta tidak ada pengecualian terhadap proyek strategis maupun konsesi perusahaan dalam evaluasi ekologis.
Untuk mangrove, WALHI mendorong evaluasi seluruh perizinan, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta pelibatan masyarakat.
“WALHI akan mengawal secara ketat pembentukan dan kerja BPGMN,” kata Uli.
WALHI berharap pembentukan badan tersebut tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, tetapi menghasilkan perubahan mendasar dalam tata kelola ekosistem gambut dan mangrove.
