Bareskrim Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kalbar Catat 7 Perusahaan
pulaupenebang.com – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus oleh Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan data yang disampaikan Bareskrim Polri, penanganan perkara karhutla korporasi mencakup 98 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanggulangan karhutla di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa sembilan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kalbar Catat Tujuh Korporasi Tersangka
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah penetapan tersangka korporasi terbanyak dalam data yang dipaparkan. Polda Kalbar menangani 33 laporan polisi dengan luasan lahan terbakar mencapai 15.122,79 hektare dan menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan luas lahan terbakar 2.299,292 hektare serta menetapkan satu korporasi sebagai tersangka. Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan luas lahan 5.062,258 hektare dan menetapkan satu korporasi sebagai tersangka.
Adapun di wilayah lainnya, belum terdapat penetapan tersangka korporasi berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Rinciannya meliputi Sumatera Selatan dengan 17 laporan dan luas lahan 679,60 hektare, Kalimantan Timur dengan tujuh laporan dan 1.377,55 hektare, serta Riau dengan enam laporan dan 268,94 hektare.
Polda Lampung menangani tiga laporan dengan luas lahan 357,60 hektare. Kalimantan Utara juga mencatat tiga laporan dengan luasan 216,72 hektare. Sementara itu, Jambi menangani dua laporan dengan luas 55 hektare dan Kepulauan Bangka Belitung satu laporan dengan luas 0,19 hektare.
DPR Minta Penindakan Hukum Dipertegas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Ia juga mendorong agar penyelidikan mencakup pihak manajemen perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan.
"Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya. Bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan," kata Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Sahroni menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara serius mengingat luas lahan yang terdampak dalam perkara korporasi mencapai sekitar 25.600 hektare.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setidaknya dari laporan Bareskrim ada 25.600 hektar terbakar dalam perkara korporasi. Maka dari itu, saya minta seluruh izin usaha mereka juga turut dicabut," ungkap Sahroni.
Proses Hukum Menjadi Penentu
Penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas perkara karhutla. Penentuan tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Besarnya luasan lahan terbakar serta banyaknya laporan yang ditangani menjadi perhatian dalam upaya penanggulangan karhutla. Di Kalimantan Barat, penanganan perkara tersebut menjadi sorotan karena wilayah ini mencatat tujuh penetapan tersangka korporasi dari total sembilan korporasi yang diumumkan.
Penegakan hukum diharapkan berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat.
