Kamis, 15 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Pelaku Industri Pontianak Didorong Pahami KBLI 2025 dan Daftar SIINas

✍️ Rani 🕒 15 Oct 2026 👁️ 0x dibaca
Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak itu berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak itu berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026). Foto: istimewa

pulaupenebang.com – Pelaku industri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, didorong untuk melengkapi legalitas usaha serta memahami persyaratan perizinan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Langkah ini dilakukan melalui bimbingan teknis penerapan KBLI 2025 Kategori C atau industri dan pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak itu berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026). Bimtek tersebut bertujuan membantu pelaku industri memahami tahapan pendaftaran dan dokumen yang diperlukan agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi penyesuaian perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurutnya, pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, perlu memahami kewajiban administrasi serta memastikan legalitas usahanya sesuai dengan tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.

“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujar Ibrahim.

Ia menjelaskan, legalitas usaha bukan sekadar pemenuhan administrasi. Dokumen usaha yang sesuai ketentuan juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang bagi pelaku industri untuk mendapatkan pembinaan, akses pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.

Pendaftaran SIINas Perlu Sesuai Legalitas Usaha

Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Yuni Cahyadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat terkait penerapan KBLI 2025 Kategori C yang terhubung dengan SIINas.

Ia menyebutkan, pelaku industri dalam kategori tersebut perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi harus memenuhi persyaratan teknis perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yuni.

Pemahaman terhadap prosedur tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha menghindari kesalahan dalam pengisian data maupun pemenuhan dokumen saat mengurus perizinan.

Data Industri Jadi Dasar Pembinaan

Selain mendukung ketertiban administrasi, pendaftaran SIINas juga berperan dalam memperkuat pendataan industri. Data yang tercatat dapat membantu pemerintah memantau perkembangan usaha serta mengidentifikasi kebutuhan pelaku industri secara lebih terarah.

Menurut Yuni, pemantauan tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Perindustrian.

“Dengan demikian, perkembangan pelaku industri di Kota Pontianak dapat terpantau hingga tingkat pusat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tingkat risiko usaha menentukan persyaratan yang harus dipenuhi. Produk tertentu, termasuk kosmetik dan produk yang berkaitan dengan aspek keamanan masyarakat, harus mengikuti ketentuan perizinan sesuai karakteristik dan tingkat risiko usahanya.

Melalui bimtek ini, DKUMP Kota Pontianak berharap pelaku industri semakin memahami penerapan KBLI 2025 dan proses pendaftaran SIINas. Dengan administrasi yang tertib serta data usaha yang lebih akurat, pembinaan dan dukungan pemerintah diharapkan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

R
RaniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update