Kemenkum Kalbar Dorong Komersialisasi Inovasi Kampus untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah
pulaupenebang.com – Potensi hasil penelitian perguruan tinggi di Kalimantan Barat didorong agar dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat pelindungan paten sekaligus membuka peluang kerja sama antara inventor dan pelaku industri.
Dorongan tersebut disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Webinar Road to Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 di Universitas Muhammadiyah Pontianak, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang melibatkan akademisi, perguruan tinggi, inventor, pemerintah daerah, dan mitra industri ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Forum Bisnis Paten Indonesia di Jakarta pada 3–5 November 2026.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan inovasi daerah perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memiliki nilai tambah ekonomi.
Menurutnya, hasil penelitian tidak cukup hanya dikembangkan di lingkungan akademik. Invensi juga perlu diidentifikasi, memperoleh pelindungan kekayaan intelektual, kemudian dikembangkan bersama mitra industri.
“Potensi inovasi di Kalimantan Barat harus terus kita dorong agar tidak berhenti pada tahap penelitian. Hasil invensi perlu diidentifikasi, dilindungi melalui mekanisme kekayaan intelektual, kemudian dikembangkan bersama mitra industri sehingga mampu menghasilkan produk yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” tegas Jonny.
Dalam kegiatan tersebut, Jonny juga menjelaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, termasuk perbedaan paten dan paten sederhana. Pelindungan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga hasil inovasi sekaligus membuka peluang pemanfaatannya secara ekonomi.
Potensi pengembangan inovasi juga terlihat di Universitas Muhammadiyah Pontianak. Wakil Rektor II kampus tersebut menyampaikan bahwa perguruan tinggi itu memiliki sekitar 142 dosen dan tujuh permohonan paten sederhana yang masih dalam proses.
Capaian tersebut menunjukkan adanya hasil penelitian yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut. Namun, diperlukan pendampingan agar proses pelindungan dan pemanfaatannya dapat berjalan secara optimal.
Narasumber dari Sentra Kekayaan Intelektual LP3M Universitas Muhammadiyah Pontianak memaparkan tahapan identifikasi invensi hingga pengajuan paten.
Sementara itu, perwakilan Universitas Tanjungpura membagikan pengalaman kolaborasi penelitian dengan industri. Beberapa pengembangan yang disampaikan mencakup teknologi pengeringan bahan pangan serta sekat kanal berbahan serat kelapa untuk mendukung pengelolaan lahan gambut.
Diskusi juga membuka peluang konsultasi mengenai penelusuran paten, pendampingan permohonan, dan pengembangan potensi inovasi lokal. Salah satu produk yang turut dibahas adalah inovasi berbahan dasar lidah buaya.
Kanwil Kementerian Hukum Kalbar berkomitmen melanjutkan koordinasi dan pendampingan bagi perguruan tinggi, inventor, serta lembaga penelitian dalam proses pelindungan paten maupun paten sederhana.
Melalui penguatan pelindungan kekayaan intelektual dan kolaborasi dengan industri, hasil penelitian di Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya menjadi karya akademik, tetapi juga berpeluang dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai jual, membuka kesempatan usaha, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
