Jumat, 23 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Puan Maharani Hormati Proses Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

✍️ Rani 🕒 07 Oct 2026 👁️ 8x dibaca
Soal Gugatan Ijazah Gibran, Puan: Kita Hormati Proses yang Sedang Berjalan
Soal Gugatan Ijazah Gibran, Puan: Kita Hormati Proses yang Sedang Berjalan Foto: istimewa

pulaupenebang.com – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.

Gugatan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) malam.

“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” tegas Puan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026). Dalam perkara tersebut, KPU menjadi termohon, sementara Bawaslu ditempatkan sebagai pihak terkait.

MK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk KPU dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Proses persidangan tersebut sempat mendapat perhatian setelah salah satu ahli dari pihak Gibran dikeluarkan oleh hakim MK dan persoalan tersebut berlanjut ke pelaporan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Puan Tak Berspekulasi soal Putusan MK

Puan kembali menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses perkara tersebut kepada MK. Ia juga tidak memberikan spekulasi terkait kemungkinan dirinya menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden apabila gugatan dikabulkan.

“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” jelas Puan.

Sementara itu, para pemohon dalam perkara tersebut menyampaikan argumentasi mengenai status pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pemohon menyatakan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.

Sebaliknya, apabila bukti yang diperiksa menunjukkan bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi, pemohon meminta MK menjatuhkan diskualifikasi.

Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan dalam sidang MK pada pukul 20.00 WIB.

R
RaniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update