Senin, 05 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Cegah Karhutla, Pemegang PBPH Wajib Pasang Alat Pantau Gambut

✍️ Rani 🕒 02 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Foto: istimewa

pulaupenebang.com – Pemerintah akan mewajibkan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memasang alat pemantau kondisi gambut sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan alat tersebut akan digunakan untuk memantau kondisi gambut, khususnya tinggi muka air tanah dan tingkat kelembapan di kawasan yang dikelola pemegang PBPH.

“Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat (2/10).

Kondisi Gambut Dipantau Setiap 30 Menit

Menurut Raja Juli, alat pemantau tersebut memungkinkan kondisi gambut dipantau secara berkala. Pemantauan bahkan dapat dilakukan setiap 30 menit sehingga perubahan kondisi dapat diketahui secara waktu nyata.

“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.

Data dari alat tersebut diharapkan dapat membantu pengelola melakukan langkah pencegahan lebih cepat apabila kondisi gambut mulai menunjukkan potensi risiko kebakaran.

Upaya menjaga kondisi gambut juga mencakup pengaturan tata air, pemeliharaan sekat kanal, pembasahan kembali lahan gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Data Gambut Akan Diintegrasikan

Raja Juli mengatakan penguatan sistem pemantauan membutuhkan kerja sama antara kementerian, badan pengelola, pemerintah daerah, dan pemegang PBPH.

Menurutnya, pembagian kewenangan antarlembaga tidak boleh menghambat kebutuhan pertukaran data mengenai kondisi gambut.

“Jadi tadi dirumuskan, di rumusan ini, justru ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama,” kata Raja Juli.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan pembentukan BPGMN yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove secara terintegrasi.

Kalbar Termasuk Wilayah Prioritas

Kebijakan tersebut memiliki relevansi dengan Kalimantan Barat. Kementerian Kehutanan sebelumnya memasukkan Kalbar sebagai salah satu dari tujuh provinsi prioritas dalam pengawasan intensif karhutla, bersama Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Kementerian Kehutanan juga telah mendorong penggunaan sistem pemantauan digital untuk menganalisis dan memverifikasi titik panas secara real-time dengan data kawasan serta pemegang izin.

Dengan pemantauan kondisi gambut yang lebih rutin dan terintegrasi, pemerintah menargetkan potensi kebakaran dapat diketahui lebih awal sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum api meluas.

R
RaniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update