Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Teknologi
Teknologi

Kemenkum Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era AI dan Platform Digital

✍️ Rani 🕒 13 Oct 2026 👁️ 15x dibaca
Menkum Supratman di Depan Forum Jurnalis ASEAN: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindung.
Menkum Supratman di Depan Forum Jurnalis ASEAN: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindung. Foto: istimewa

pulaupenebang.com – Pemerintah Indonesia mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan konten oleh platform digital tetap menghormati hak pencipta serta memberikan nilai ekonomi yang adil kepada jurnalis dan perusahaan media.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali, pada 10 Oktober 2026.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.

Menurut Supratman, kemajuan teknologi memungkinkan karya jurnalistik diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pihak yang memproduksinya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperjelas pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi sekaligus memberikan kepastian bagi para pemegang hak.

AI Generatif Hadirkan Tantangan Baru bagi Industri Pers

Perkembangan kecerdasan artifisial menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perlindungan hak cipta jurnalistik. Teknologi AI dapat digunakan untuk merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan karya intelektual manusia yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.

Ia menjelaskan, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Menurut Fifi, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.

Dewan Pers Soroti Pembagian Nilai Ekonomi Konten Digital

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.

Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten. Sementara itu, jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu memperoleh bagian nilai ekonomi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi dapat terdampak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk insan pers, mengenai hak cipta dan penghormatan terhadap karya intelektual di tengah perkembangan teknologi digital.

“Karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai dan perlu mendapatkan pelindungan hukum. Di era digital, kemudahan menyebarluaskan informasi harus diimbangi dengan kesadaran untuk menghormati hak cipta, mencantumkan sumber secara tepat, serta memastikan penggunaan karya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelindungan ini penting agar insan pers dapat terus berkarya secara profesional dan ekosistem informasi yang berkualitas tetap terjaga,” ujar Jonny.

Jonny menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual melalui edukasi, diseminasi informasi, dan sosialisasi layanan hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.

DJKI mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pada prinsipnya, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya. Pencatatan hak cipta melalui DJKI dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.

Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang tetap mendukung inovasi sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.

R
RaniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update