Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Mantan Aktivis 98 Kritik Gubernur Kalbar, Sebut Demo Mahasiswa Bagian dari Demokrasi

✍️ Rani 🕒 24 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
mantan aktivis mahasiswa 1998, Iin Irwansyah.
mantan aktivis mahasiswa 1998, Iin Irwansyah. Foto: istimewa

pulaupenebang.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di Kalimantan Barat yang menuai tudingan ditunggangi kepentingan politik mendapat tanggapan dari mantan aktivis mahasiswa 1998, Iin Irwansyah. Ia menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari praktik demokrasi dan tidak semestinya langsung dikaitkan dengan agenda politik tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Iin di Pontianak, Jumat (23/10/2026), menanggapi anggapan bahwa aksi mahasiswa bermuatan politik karena 17 dari 20 poin tuntutan yang disampaikan disebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Iin, gerakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia. Aksi serupa disebut berlangsung di berbagai wilayah Indonesia hingga 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, mahasiswa mendatangi kantor gubernur bukan semata-mata untuk menuntut penyelesaian persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Mereka juga ingin menjadikan gubernur sebagai perantara untuk meneruskan aspirasi kepada Presiden.

“Mahasiswa se-Indonesia sepakat bahwa media yang bisa menyampaikan aspirasi mereka di masing-masing provinsi adalah lewat gubernur. Makanya mahasiswa demo ke kantor gubernur, ingin menyampaikan aspirasi dan gubernur diminta menyampaikan ke Presiden,” ujar Iin.

Ia menambahkan, keberadaan tuntutan nasional tidak meniadakan persoalan lokal. Tiga isu yang disebut menjadi kewenangan pemerintah daerah, menurutnya, juga merupakan bagian dari kesepakatan mahasiswa dalam menggabungkan aspirasi nasional dan daerah.

Mahasiswa Dinilai Berperan sebagai Penyeimbang Demokrasi

Iin menegaskan, mahasiswa memiliki posisi penting sebagai penyeimbang dalam kehidupan demokrasi. Demonstrasi, menurutnya, menjadi salah satu ruang bagi mahasiswa untuk mengkritik pejabat publik dan mendorong mereka menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Mahasiswa itu penyeimbang demokrasi. Ini bagian dari dialektika. Mahasiswa itu agen perubahan. Bukan untuk memberikan solusi,” katanya.

Ia berpandangan, pejabat publik harus memahami bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok.

Iin juga menilai pengalaman terlibat dalam aksi sosial dan kemanusiaan dapat menjadi pembelajaran bagi mahasiswa di luar lingkungan kampus. Pengalaman tersebut diharapkan membentuk sikap kritis dan kepedulian ketika mereka kelak memasuki dunia kerja, usaha, maupun pemerintahan.

“Setidaknya ketika mereka menjadi pejabat atau usahawan kelak, mereka akan tetap ingat apa yang mereka perjuangkan saat masih menjadi mahasiswa,” ujarnya.

Singgung Pengalaman Reformasi 1998

Dalam keterangannya, Iin turut mengingat kembali gerakan mahasiswa pada masa Reformasi 1998. Saat itu, mahasiswa mendatangi DPRD Provinsi dan kantor gubernur untuk menyampaikan tuntutan perubahan politik, termasuk desakan agar Presiden mundur.

Ia mengatakan, lembaga legislatif daerah dan pemerintah provinsi ketika itu diharapkan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada DPR, MPR, serta Presiden.

Berangkat dari pengalaman tersebut, Iin menyayangkan sikap Gubernur Kalimantan Barat yang menurutnya menghindari pertemuan dengan mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi.

“Jadi masalah di sini, Gubernur Kalbar menghindar tidak mau ketemu mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya,” ucapnya.

Iin kemudian mengingatkan bahwa gubernur memiliki dua kedudukan, yakni sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Kedudukan tersebut, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Karena itu, ia menilai penyampaian tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui gubernur tetap memiliki alasan dalam kerangka hubungan pemerintahan.

Hak Menyampaikan Pendapat dalam Demokrasi

Menanggapi kemungkinan adanya tuntutan agar gubernur mundur dari jabatannya, Iin menyebut penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Namun, tuntutan tersebut tidak otomatis menentukan keputusan akhir mengenai jabatan seorang kepala daerah.

“Kalaupun ada yang meminta gubernur mundur dari jabatannya kenapa juga, kan itu hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya, dan mau mundur atau tidak itu juga hak dari gubernur, pahami ini negara demokrasi bung bukan negara diktator,” pungkasnya.

Pernyataan Iin menegaskan pentingnya ruang dialog antara pemerintah dan mahasiswa dalam merespons aspirasi publik. Di tengah perbedaan pandangan mengenai tuntutan demonstrasi, keterbukaan pejabat untuk mendengarkan aspirasi menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan demokrasi.

R
RaniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update