Senin, 05 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Mulai Oktober 2026, Empat Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen dari Omzet Pedagang

✍️ Rani 🕒 05 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
ilustrasi
ilustrasi Foto: istimewa

pulaupenebang.com – Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace kini menghadapi perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dijalankan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah.

Keempat marketplace tersebut yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan lebih awal tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.

Sebelumnya, pelaksanaan pemungutan sempat diberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, hasil evaluasi menunjukkan sistem telah siap sehingga penerapan dimulai pada 1 Oktober.

“Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” kata Bimo. 

Bukan Jenis Pajak Baru

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sebelumnya memang telah berlaku. Perbedaannya, pemungutan kini dilakukan melalui platform marketplace ketika transaksi berlangsung.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” ujar Bimo. 

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, dengan dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM. 

PPh yang telah dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Pedagang dengan Omzet hingga Rp500 Juta Mendapat Pengecualian

Pemerintah tetap memberikan fasilitas bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet kecil.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Karena itu, pedagang yang berjualan secara daring perlu memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum pada akun marketplace sudah sesuai.

Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing platform.

Pedagang Diminta Memeriksa Data Perpajakan

DJP mengimbau pedagang untuk memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dan memeriksa kembali data perpajakan yang digunakan pada akun marketplace.

Pemerintah bersama penyelenggara PMSE juga terus melakukan sosialisasi untuk membantu pedagang memahami ketentuan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan membuat administrasi perpajakan bagi pedagang marketplace menjadi lebih sederhana dan tertib. Pada saat yang sama, pemerintah menyebut mekanisme tersebut tidak menambah jenis pajak baru bagi pelaku usaha.

Bagi pedagang, memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan sudah benar menjadi langkah penting agar penerapan pemungutan PPh melalui marketplace berjalan sesuai ketentuan.

R
RaniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update