Panen Perdana Digelar, Warga Tiga Desa Sintang Tagih Kejelasan Lahan dan Plasma
pulaupenebang.com – Masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggelar panen perdana di hamparan lahan yang menurut warga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP), Kamis (1/10/2026).
Panen tersebut melibatkan warga Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap yang tergabung dalam kelompok Sungai Risap Mensiku Bersatu.
Kegiatan itu sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk menunjukkan pengelolaan lahan yang selama ini mereka perjuangkan. Warga juga kembali menyuarakan tuntutan terkait kejelasan status lahan dan realisasi plasma 30 persen.
Sebelumnya, warga dari tiga desa tersebut telah menyampaikan aspirasi kepada pihak perusahaan dan meminta dilakukan verifikasi terhadap lahan yang mereka klaim berada di luar HGU PT SNIP.
Sejumlah Pihak Disebut Tidak Hadir
Dalam kegiatan panen perdana tersebut, warga menyatakan telah mengundang Pemerintah Kabupaten Sintang, Dinas Perkebunan, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Perkebunan (TP3K), aparat penegak hukum, instansi terkait, serta manajemen PT SNIP.
Namun, menurut keterangan warga, pihak-pihak tersebut tidak terlihat hadir hingga kegiatan berlangsung.
“Ini panen perdana di lahan yang kami perjuangkan. Kami sudah mengundang pemerintah, APH, instansi terkait dan pihak perusahaan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Tetapi sampai kegiatan berlangsung, mereka tidak hadir,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga menilai kehadiran pemerintah dan pihak perusahaan diperlukan agar persoalan status lahan serta tuntutan plasma dapat dibahas secara terbuka.
Warga Minta Status Lahan Diverifikasi
Masyarakat dari tiga desa meminta Pemkab Sintang bersama instansi terkait melakukan verifikasi terhadap status lahan dan batas HGU PT SNIP.
Mereka berharap proses tersebut dilakukan berdasarkan dokumen dan data resmi sehingga dapat memberikan kepastian mengenai status bidang tanah yang selama ini menjadi persoalan.
Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti tuntutan realisasi plasma sebesar 30 persen.
Pada September 2026, masyarakat dari tiga desa tersebut sebelumnya telah menyerahkan surat pernyataan sikap kepada manajemen PT SNIP. Salah satu poin yang disampaikan adalah permintaan kejelasan dan realisasi lahan plasma serta verifikasi terhadap lahan yang menurut masyarakat berada di luar HGU.
Warga Minta Pemerintah Turun ke Lapangan
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga turun langsung untuk melihat kondisi lahan dan mendengarkan keterangan seluruh pihak.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan di meja, tetapi turun langsung melihat kondisi lahan dan mendengarkan semua pihak. Kami juga meminta perusahaan hadir dalam proses penyelesaian agar persoalan ini tidak terus berlarut,” tegas warga.
Masyarakat menyatakan terbuka terhadap dialog dan penyelesaian secara damai, dengan syarat seluruh pihak yang berkepentingan dilibatkan.
Warga juga meminta mekanisme penyelesaian persoalan plasma dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta melalui proses verifikasi yang transparan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai ketidakhadiran pihak-pihak yang disebut warga dalam kegiatan panen tersebut masih berasal dari pihak masyarakat.
Status lahan yang disebut berada di luar HGU juga masih menjadi bagian dari persoalan yang diminta warga untuk diverifikasi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemkab Sintang, Dinas Perkebunan, TP3K, aparat penegak hukum, manajemen PT SNIP, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
