Pemkab Landak Gandeng Untan Inventarisasi Hukum Adat
pulaupenebang.com – Pemerintah Kabupaten Landak bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura (Untan) untuk menginventarisasi hukum adat yang masih berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan guna memperjelas ketentuan adat sekaligus mencegah penggunaannya untuk kepentingan pihak tertentu.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, penataan hukum adat menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, aturan adat perlu dipahami secara jelas agar penerapannya tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak.
“Kami juga perlu menertibkan hukum adat kami, Pak, karena kadang-kadang banyak juga preman adat,” ujar Karolin, Selasa (27/10/2026).
Melalui kerja sama dengan Untan, Pemkab Landak berupaya mengidentifikasi bentuk, ketentuan, serta praktik hukum adat yang benar-benar hidup dan dijalankan masyarakat.
Inventarisasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aturan adat yang berlaku, sehingga hukum adat tetap berfungsi sebagai pedoman kehidupan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh kelompok tertentu.
Karolin berharap kajian bersama Untan dapat menggali pemahaman yang lebih utuh mengenai hukum adat, termasuk penerapannya di tengah masyarakat yang memiliki keberagaman budaya.
“Kita berharap dengan inventarisasi ini, kita bisa menggali sebenarnya hukum adat itu yang seperti apa,” katanya.
Selain menata hukum adat, Pemkab Landak juga mengevaluasi sejumlah peraturan daerah bersama instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tetap sesuai dengan perkembangan dan ketentuan hukum nasional.
Inventarisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperjelas penerapan hukum adat sekaligus menjaga agar nilai-nilai kearifan lokal tetap berjalan sesuai fungsi dan ketentuannya.
