Empat Provinsi Kalimantan Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
pulaupenebang.com – Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan ditetapkan sebagai bencana nasional terus menguat. Aspirasi tersebut datang dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga mahasiswa di Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Meski membawa tuntutan serupa, setiap daerah menempuh langkah berbeda. Pemprov Kaltim mengusulkan peningkatan status penanganan karhutla, masyarakat Kalteng menggalang dukungan melalui petisi daring, Pemprov Kalsel berjanji mendorong penetapan status kepada Presiden, sedangkan mahasiswa di Kalbar menyuarakan desakan dengan menyoroti dampak kesehatan akibat kabut asap.
Di Kalimantan Timur, pemerintah provinsi meminta pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Pemprov Kaltim juga meminta kepolisian menindak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Dorongan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla, selain upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat dari dampak kebakaran.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, lebih dari 5.000 warga disebut telah mendukung petisi daring yang mendesak penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Petisi tersebut menjadi sarana masyarakat menyampaikan aspirasi agar pemerintah mengambil langkah penanganan yang lebih luas.
Di Kalimantan Selatan, Pemprov Kalsel diberitakan berjanji mendorong Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Namun, terdapat pula pandangan berbeda dari DPRD Kalsel yang menilai kondisi karhutla di wilayah tersebut masih relatif kondusif.
Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa dorongan peningkatan status penanganan perlu dilihat bersama kondisi di setiap daerah dan perkembangan kebakaran yang terjadi.
Di Kalimantan Barat, mahasiswa turut mendesak penetapan status bencana nasional. Dampak kabut asap terhadap kesehatan menjadi salah satu alasan yang disoroti dalam tuntutan tersebut.
Pemberitaan yang dirujuk Kaltengpedia menyebut sekitar 165 ribu warga terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Angka tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan dampak kesehatan karhutla, meski cakupan wilayah dan periode pendataannya perlu dipastikan kembali.
Rangkaian desakan dari empat provinsi itu memperlihatkan besarnya perhatian terhadap penanganan karhutla di Kalimantan. Namun, usulan pemerintah daerah maupun tuntutan masyarakat belum berarti status bencana nasional telah ditetapkan secara resmi.
Keputusan mengenai status bencana nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pencegahan kebakaran, penegakan hukum, koordinasi lintas wilayah, dan perlindungan warga terdampak tetap menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
