Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

WALHI Desak Bareskrim Ungkap 20 Korporasi Tersangka Karhutla

✍️ Rani 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Region Kalimantan mendesak Bareskrim Polri membuka daftar identitas 20 korporasi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Region Kalimantan mendesak Bareskrim Polri membuka daftar identitas 20 korporasi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Foto: istimewa

pulaupenebang.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap identitas 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut mencakup pembukaan informasi mengenai nama perusahaan, induk usaha, hingga pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership dari masing-masing korporasi.

WALHI menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum sekaligus memastikan pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mengatakan penanganan perkara karhutla tidak boleh berhenti pada penerapan sanksi pidana formal. Pemerintah juga perlu mengambil langkah administratif terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya," kata Sri Hartini di Pontianak, Minggu.

Menurut WALHI, pengungkapan identitas korporasi menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan pelanggaran di kawasan konsesi. Penetapan puluhan perusahaan sebagai tersangka juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perlindungan lingkungan, khususnya ekosistem gambut.

Berdasarkan data penanganan perkara, Bareskrim Polri mencatat sebanyak 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Selain meminta identitas 20 perusahaan tersangka dibuka, WALHI juga mendorong kepolisian memublikasikan 23 perusahaan yang telah direkomendasikan untuk dikenai sanksi pencabutan izin usaha.

WALHI menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh hanya dibebankan kepada pekerja lapangan. Penegakan hukum harus menjangkau jajaran pengambil keputusan perusahaan, termasuk direksi dan komisaris.

Di sisi lain, sanksi pidana dan administratif perlu disertai kewajiban pemulihan lingkungan. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran harus dibebani tanggung jawab untuk memperbaiki ekosistem yang rusak.

Pemerintah juga didorong memastikan adanya ganti rugi serta pembiayaan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak kebakaran dan paparan asap.

WALHI menilai pengawasan terhadap konsesi kawasan hutan perlu diperkuat secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat.

R
RaniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update