Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Polres Gunung Mas Tangani Dua Perkara Karhutla, Status Hukum Satu Pelaku Anak Capai Tahap P21

✍️ Imam Hermawan 🕒 02 Nov 2026 👁️ 4x dibaca
Tersangka pembakaran lahan di Gunung Mas.
Tersangka pembakaran lahan di Gunung Mas. Foto: istimewa

Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, saat ini tengah memfokuskan perhatian penegakan hukum pada dua perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan kasus-kasus ini menjadi sorotan penting di tengah upaya daerah dalam menekan angka bencana lingkungan serta menjaga keselamatan ekosistem dari ancaman api yang kerap muncul akibat pembukaan lahan secara ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari dua laporan perkara yang ditangani di wilayah hukum setempat, satu di antaranya melibatkan pelaku yang masih berstatus sebagai anak dan berkas perkaranya bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara itu, satu kasus lainnya masih berada dalam tahap proses penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang lebih komprehensif.

Lebih mendalam mengenai rincian penanganan perkara tersebut, pengungkapan kasus ini mengemuka ke publik seiring dengan komitmen aparat kepolisian dalam merespons setiap ancaman karhutla secara serius. Perkara pertama yang melibatkan anak di bawah umur telah melalui serangkaian proses peradilan anak yang ketat hingga akhirnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak berwenang. Di sisi lain, kasus kedua menyita perhatian karena terjadi di sekitar jalur penghubung penting, yakni di Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun. Insiden di lokasi kedua tersebut tercatat berlangsung pada hari Rabu (2/9/2026) menjelang petang, tepatnya sekitar pukul 17.25 WIB. Dalam penyelidikan perkara di jalur lintas tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria dewasa berinisial R yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembakaran lahan tersebut. Meskipun demikian, hingga kini proses penyidikan terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan secara progresif guna mengungkap motif serta dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Langkah tegas yang diambil oleh jajaran Polres Gunung Mas ini tidak hanya berhenti pada penindakan hukum terhadap para pelaku di lapangan, melainkan juga menjadi bagian dari rangkaian pengawasan ketat yang dilaporkan secara nasional. Perkembangan penanganan kedua kasus karhutla ini sempat dipaparkan secara rinci dalam agenda temu pers serentak yang dipimpin langsung oleh pimpinan tinggi kepolisian secara terpusat. Di tingkat lokal, jajaran pimpinan Polres Gunung Mas menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar. Mengingat karakteristik wilayah yang rentan terhadap perluasan titik api, terutama saat musim kemarau atau cuaca kering, pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar kawasan rawan terus ditingkatkan oleh satuan fungsi terkait.

Di samping upaya represif berupa proses hukum yang sedang berjalan, aparat kepolisian setempat juga gencar membangun kesadaran kolektif bersama masyarakat luas. Peran serta warga sekitar dalam mengawasi lingkungan serta melaporkan secara cepat jika menemukan indikasi atau tanda-tanda awal kebakaran dinilai sangat krusial dalam meminimalisir skala kerugian. Sinergi aktif antara unsur penegak hukum dan warga masyarakat Kabupaten Gunung Mas diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan utama dalam menekan risiko bencana karhutla secara berkelanjutan. Melalui langkah pencegahan yang terpadu dan penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu, termasuk dalam menangani kasus yang melibatkan anak kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan warga di wilayah tersebut dapat terus terlindungi secara optimal di masa mendatang.

IH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update