Indonesia Dorong UNESCO Susun Pedoman Global Penggunaan AI yang Aman bagi Anak
pulaupenebang.com – Indonesia mendorong penyusunan pedoman global terkait penggunaan perangkat digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh anak-anak dan generasi muda. Kebijakan tersebut diharapkan mampu melindungi anak di ruang digital tanpa mengabaikan manfaat teknologi bagi pendidikan.
Dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis, Jumat (16/10/2026), Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, IGAK Satrya Wibawa, menegaskan bahwa kebijakan digital bagi anak harus mempertimbangkan kondisi geografis, budaya, pendidikan, serta kesenjangan akses teknologi di setiap negara.
“Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan pada tahap perkembangan mana teknologi memberikan manfaat pendidikan yang optimal,” ujar Satrya dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sabtu.
Ia menegaskan, penyusunan kebijakan harus didasarkan pada bukti ilmiah, bukan hanya kekhawatiran terhadap perkembangan teknologi.
UNESCO Bahas Dampak Perangkat Digital terhadap Anak
Salah satu agenda sidang membahas proposal Pakistan bertajuk UNESCO Guidelines on the Use of Digital Devices by Children and Young Adults and Its Impact on Foundational Learning and Cognitive Abilities. Indonesia termasuk negara yang mendukung inisiatif tersebut.
Proposal itu mendorong kajian internasional mengenai pengaruh penggunaan telepon pintar, tablet, dan perangkat digital terhadap kemampuan literasi, numerasi, rentang perhatian, berpikir kritis, serta perkembangan kognitif anak.
Kajian juga mencakup durasi waktu layar (screen time), kualitas pembelajaran, dan perbandingan efektivitas metode pembelajaran digital dengan metode nondigital.
Menurut Satrya, teknologi seharusnya berfungsi sebagai pendukung proses pendidikan, bukan menggantikan interaksi manusia dalam pembelajaran. Kajian menyeluruh diperlukan karena hasil penelitian mengenai dampak perangkat digital terhadap anak belum sepenuhnya konsisten.
Indonesia juga mendorong penggunaan data yang terpilah dan sesuai konteks agar pedoman internasional dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing negara.
“Tidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara. Di sebagian wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu pembelajaran. Namun, di wilayah lainnya, teknologi justru menjadi jembatan utama bagi anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan,” kata Satrya.
Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menempatkan keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan dalam tata kelola digital.
Risiko AI Jadi Perhatian dalam Perlindungan Generasi Muda
Agenda kedua UNESCO membahas rencana penyusunan instrumen standar internasional untuk melindungi sekaligus memberdayakan generasi muda di lingkungan digital berbasis AI.
Cakupannya meliputi media sosial, algoritma, gim digital, dunia virtual, chatbot, hingga AI companion atau pendamping berbasis kecerdasan buatan.
UNESCO menyoroti sejumlah risiko yang perlu dikaji, seperti ketergantungan terhadap teknologi, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan psikologis, serta berkurangnya kemampuan berpikir mandiri.
Instrumen yang diusulkan berbentuk rekomendasi internasional (recommendation) dan dijadwalkan untuk dipertimbangkan dalam Konferensi Umum UNESCO pada November 2027 melalui prosedur yang dipercepat.
UNESCO juga diusulkan melakukan kajian internasional dengan melibatkan jaringan peneliti perguruan tinggi, termasuk UNESCO Chairs dan jaringan UNITWIN. Hasil kajian beserta rancangan pedoman direncanakan disampaikan pada Sidang Dewan Eksekutif ke-226.
Satrya, yang juga dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, menilai penyusunan kebijakan perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat sipil, hingga perusahaan teknologi.
Menurutnya, literasi digital dan AI perlu menjadi bagian mendasar dari pendidikan agar generasi muda mampu memahami manfaat sekaligus risiko teknologi.
“Perlindungan anak dengan kebijakan digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan masyarakat, dan memastikan teknologi digunakan untuk memperkuat kemampuan kritis anak,” tegasnya.
Indonesia berharap kedua inisiatif tersebut menghasilkan panduan global yang menghormati hak asasi manusia, mengurangi kesenjangan digital, dan membuka kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam transformasi digital secara bijak.
“Tujuan kita bukan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi memastikan mereka mampu menggunakannya secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Perlindungan dan pemberdayaan harus berjalan bersama,” kata Satrya.
