Komdigi Siapkan Aturan Khusus Lindungi Anak dari Risiko AI
pulaupenebang.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan lanjutan untuk memperkuat perlindungan anak di tengah semakin luasnya penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan setelah pemerintah mengevaluasi enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Melangkah lebih jauh dari PP Tunas yaitu pengaturan perlindungan anak di era Artificial Intelligence,” kata Meutya dalam konferensi pers, Rabu (7/10).
Menurut Meutya, perkembangan AI membuat risiko yang dihadapi anak semakin kompleks. Karena teknologi berkembang lintas platform dan negara, perlindungan terhadap anak juga dinilai perlu menyesuaikan dengan perkembangan tersebut.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya.
Indonesia juga telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi yang melibatkan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi hingga pakar perlindungan anak.
Koalisi tersebut telah menyusun peta jalan 2026–2027 yang mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI hingga penanganan penyalahgunaan AI.
Salah satu perhatian yang dibahas adalah potensi penyalahgunaan AI untuk membuat deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya menilai kerja sama internasional diperlukan karena perkembangan AI tidak terbatas pada satu negara.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.
Indonesia selanjutnya dijadwalkan mengikuti pertemuan lanjutan koalisi tersebut pada November 2026. Pertemuan akan membahas langkah perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi AI.
70 Juta Anak Indonesia Masuk Era AI
Pemerintah memperkirakan sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI.
Karena itu, pemerintah mendorong agar tata kelola AI tidak hanya membahas inovasi dan pemanfaatan teknologi. Aspek keselamatan, privasi, kesehatan mental dan hak anak juga perlu menjadi bagian dari pembahasan.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.
Rencana aturan tersebut juga berkaitan dengan evaluasi penerapan penundaan akses bagi pengguna anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Dalam evaluasi enam bulan, TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta menjadi sekitar sembilan juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun telah diblokir di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Sekitar 22,5 juta akun anak juga telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Namun, Meutya menegaskan jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya indikator keberhasilan. Pemerintah turut mengevaluasi perubahan fitur, desain layanan serta langkah platform dalam mengurangi risiko bagi pengguna anak.
Instagram dan Facebook saat ini masih dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi meskipun telah menerapkan fitur Teen Account.
Pemerintah memantau tujuh kategori risiko, yakni kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Komdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator dari tujuh kategori tersebut agar platform memiliki acuan yang lebih konkret dalam melakukan mitigasi risiko.
Komdigi Buka Dialog dengan Platform Teknologi
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan perusahaan teknologi untuk membahas penerapan kebijakan perlindungan anak.
Meutya menyebut telah bertemu dengan CEO Roblox serta perwakilan Vice President YouTube, Google dan Meta dalam kunjungan terakhirnya ke Amerika Serikat.
“Ini adalah bentuk komunikasi pemerintah bahwa kita tidak hanya membuat aturan tapi kita sangat terbuka untuk para platform ini berkomunikasi dan juga memberikan komitmennya kepada kita,” ujarnya.
Pemerintah juga meminta perusahaan teknologi tidak menunggu hingga penerapan penuh PP Tunas pada Maret 2027 untuk melakukan penyesuaian.
“Ruang diskusinya ada dan tolong dipergunakan dan tidak menunggu Maret 2027 (penerapan resmi PP Tunas) untuk kemudian melakukan kepatuhan penuh,” katanya.
Komdigi menargetkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas pada Maret 2027. Evaluasi kebijakan akan terus dilakukan melalui survei dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemerintah juga akan melanjutkan dialog bersama platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi perlindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan serta pakar teknologi.
