Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol, Pemerintah Targetkan Rampung pada 2026

✍️ Rani 🕒 12 Oct 2026 👁️ 10x dibaca
Pemerintah memasukkan aturan transportasi online dan ojek online dalam revisi UU LLAJ. Pembahasan mencakup keselamatan, pengawasan, dan kepastian hukum.
Pemerintah memasukkan aturan transportasi online dan ojek online dalam revisi UU LLAJ. Pembahasan mencakup keselamatan, pengawasan, dan kepastian hukum. Foto: istimewa

pulaupenebang.com – Pemerintah berencana memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pembaruan regulasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat aspek keselamatan pengemudi dan pengguna layanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah menyetujui usulan penambahan Bab XIII A yang secara khusus mengatur transportasi berbasis aplikasi. Materi tersebut mencakup angkutan sewa khusus serta penggunaan sepeda motor secara terbatas untuk mengangkut penumpang, mengantarkan barang, dan mengirim makanan.

Pemerintah menilai perkembangan layanan transportasi daring perlu diimbangi dengan kerangka hukum yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif.

Regulasi yang disusun juga diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikator, serta masyarakat sebagai pengguna jasa.

Keselamatan Pengemudi dan Penumpang Jadi Perhatian

Selain memberikan kepastian hukum, revisi UU LLAJ diarahkan untuk memperkuat keselamatan dalam operasional transportasi berbasis aplikasi.

Kementerian Perhubungan menyoroti pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Perusahaan aplikator juga didorong mengambil peran dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra memenuhi persyaratan yang berlaku.

Aspek pengawasan yang menjadi perhatian meliputi pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran juga menjadi bagian dari upaya penegakan ketentuan.

Di sisi lain, penyusunan aturan perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi daring. Pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang memperhatikan perlindungan pengguna jasa, kepentingan mitra pengemudi, dan keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi.

Pemerintah Kejar Penyelesaian Revisi pada 2026

Pemerintah berharap pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 agar ketentuan baru berpeluang diterapkan pada 2027.

RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah pun berupaya mempercepat pembahasan bersama DPR RI untuk menyelesaikan proses legislasi.

Meski demikian, ketentuan transportasi berbasis aplikasi masih mengikuti tahapan pembahasan dan pengesahan undang-undang. Aturan yang nantinya berlaku akan mengacu pada hasil akhir proses legislasi.

Melalui revisi tersebut, pemerintah berharap layanan transportasi daring dapat memiliki landasan hukum yang lebih jelas, meningkatkan keselamatan operasional, serta tetap mudah diakses oleh masyarakat.

R
RaniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update