Polisi Perketat Pengawasan BBM di Singkawang, SPBU Ratu Sepudak Nihil Pelanggaran
pulaupenebang.com – Polres Singkawang meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mencegah praktik penimbunan dan penjualan ilegal di wilayah setempat.
Pemantauan dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Singkawang pada Rabu hingga Kamis malam, 4–5 November 2026. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah SPBU 64.791.19 di Jalan Ratu Sepudak.
Pemeriksaan tersebut dipimpin Kanit 1 Tipidum Satreskrim dengan fokus pada alur distribusi serta kepatuhan terhadap ketentuan penjualan BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan indikasi tindak pidana kejahatan ekonomi maupun penyalahgunaan BBM.
Polisi juga tidak mendapati penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi untuk mengisi BBM secara tidak wajar ataupun praktik penjualan BBM bersubsidi dengan harga melampaui ketentuan.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyimpangan distribusi energi, khususnya pada tingkat pengisian dan penjualan kepada konsumen.
Polres Singkawang menyatakan pemantauan akan dilakukan secara berkala dan diperluas ke sejumlah SPBU lain di wilayah hukumnya. Pengelola SPBU maupun pihak lain dapat diproses hukum apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau perdagangan BBM secara ilegal.
Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban di kawasan SPBU yang menjadi sasaran pemantauan dilaporkan tetap kondusif.
