Singkawang Luncurkan Padahkan Yak, Warga Bisa Ikut Awasi Pajak Restoran dan Hotel
pulaupenebang.com – Pemerintah Kota Singkawang mulai menguji coba program Padahkan Yak sebagai upaya meningkatkan pengawasan penerimaan pajak daerah. Melalui program ini, masyarakat dilibatkan untuk melaporkan bukti transaksi di hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Siti Kodam, menjelaskan bahwa warga dapat berpartisipasi dengan mengirimkan struk pembayaran yang dilengkapi foto atau video sebagai bukti transaksi benar-benar dilakukan di lokasi usaha.
"Jadi, masyarakat mengirimkan struk transaksi yang dilengkapi foto atau video sebagai bukti bahwa benar-benar telah berbelanja atau menginap di tempat tersebut," kata Siti, Rabu (4/11/2026).
Laporan masyarakat tersebut akan diperiksa petugas untuk memastikan kelengkapan bukti. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pelapor akan memperoleh kode undian.
Program ini ditujukan untuk mendorong pelaku usaha menerbitkan bukti pembayaran resmi serta memastikan pajak daerah yang disetorkan sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Pada tahap awal, pengawasan digital tersebut direncanakan berlangsung dalam dua gelombang hingga pertengahan Desember 2026. Pemerintah juga menyiapkan 75 voucher menginap dan makan gratis sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang ikut berpartisipasi.
Untuk memudahkan masyarakat, pelaporan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Skema tersebut diharapkan dapat memperluas keterlibatan konsumen dalam mengawasi kepatuhan perpajakan pelaku usaha.
Melalui Padahkan Yak, pemerintah daerah berharap pengawasan penerimaan pajak sektor jasa dapat berjalan lebih terbuka. Partisipasi konsumen juga diharapkan membantu mendeteksi transaksi yang tidak disertai bukti pembayaran resmi.
Program ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Singkawang dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor hotel, restoran, dan hiburan.
